Klaim Mudah

Dimanapun dan Kapanpun

Hanya di BarengZurich

Bagaimana Cara Mengajukan Klaim?

Isi formulir klaim untuk asuransi jiwa dengan klaim kematian, batas waktu pengajuan klaim adalah 60 hari setelah kematian tertanggung.
  • Mengisi formulir klaim elektronik (e-form)
  • Upload polis elektronik (e-policy)
  • Upload Surat Keterangan Kematian dari Pemerintah
  • Upload KTP / KITAS / Paspor (Pemegang Polis, Tertanggung, dan Penerima Manfaat)
  • Upload Surat Kuasa Pengungkapan Rekam Medis
  • Upload Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Dokter
  • Upload Identitas Ahli Waris Penunjang
    • Suami/Istri - (KTP Suami/Istri, Akta Nikah, dan Kartu Keluarga)
    • Anak - (KTP Anak dan Akta Kelahiran Anak, Kartu Keluarga)
    • Orang Tua - (KTP Orang Tua dan Akta Kelahiran Tertanggung)
    • Kakak/Adik Kandung - (KTP dan Akta Kelahiran)
  • Upload Semua Hasil Pemeriksaan Laboratorium dan Radiologi
  • Upload Halaman Depan Buku Tabungan
  • Upload Surat Keterangan dari Polisi jika klaim disebabkan oleh kecelakaan
  • Setelah menerima berkas, Zurich akan melakukan verifikasi data sesuai ketentuan jangka waktu polis (14 hari kerja sejak tanggal file diterima).
  • Jika dokumen sesuai dengan persyaratan, Zurich akan mencairkan uang pertanggungan ke rekening bank yang akan didaftarkan oleh penerima.
  • Jika dokumen tidak memenuhi persyaratan, Zurich akan melakukan konfirmasi secara langsung dengan Anda.
Pemegang polis adalah perorangan atau badan yang mengadakan perjanjian asuransi dengan perusahaan asuransi.Tertanggung adalah orang yang jiwanya dipertanggungkan yang namanya tercantum dalam Polis

Zurich berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan.