Klaim Mudah
Dimanapun dan Kapanpun
Hanya di BarengZurichBagaimana Cara Mengajukan Klaim?
Isi formulir klaim untuk asuransi jiwa dengan klaim kematian, batas waktu pengajuan klaim adalah 60 hari setelah kematian tertanggung.- Mengisi formulir klaim elektronik (e-form)
- Upload polis elektronik (e-policy)
- Upload Surat Keterangan Kematian dari Pemerintah
- Upload KTP / KITAS / Paspor (Pemegang Polis, Tertanggung, dan Penerima Manfaat)
- Upload Surat Kuasa Pengungkapan Rekam Medis
- Upload Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Dokter
- Upload Identitas Ahli Waris Penunjang
- Suami/Istri - (KTP Suami/Istri, Akta Nikah, dan Kartu Keluarga)
- Anak - (KTP Anak dan Akta Kelahiran Anak, Kartu Keluarga)
- Orang Tua - (KTP Orang Tua dan Akta Kelahiran Tertanggung)
- Kakak/Adik Kandung - (KTP dan Akta Kelahiran)
- Upload Semua Hasil Pemeriksaan Laboratorium dan Radiologi
- Upload Halaman Depan Buku Tabungan
- Upload Surat Keterangan dari Polisi jika klaim disebabkan oleh kecelakaan
- Setelah menerima berkas, Zurich akan melakukan verifikasi data sesuai ketentuan jangka waktu polis (14 hari kerja sejak tanggal file diterima).
- Jika dokumen sesuai dengan persyaratan, Zurich akan mencairkan uang pertanggungan ke rekening bank yang akan didaftarkan oleh penerima.
- Jika dokumen tidak memenuhi persyaratan, Zurich akan melakukan konfirmasi secara langsung dengan Anda.